PENGERTIAN AKHLAK, ETIKA DAN MORAL
Akhlak
Secara etimologi akhlak itu berarti perangai, adat, tabiat, atau sistem prilaku yang dibuat.
Akhlak secara kebahasaan bisa baik juga bisa buruk tergantung kepada tata nilai yang dipakai sebagai landasannya, meskipun secara sosiologis di Indonesia kata akhlah sudah mengandung konotasi baik, jadi " orang yang berakhlak" berarti orang yang berakhlak baik. Sebenarnya kata akhlak baik dapat disebut dengan akhlak al-karomah sedangkan yang buruk disebut dengan akhlak mazmumah.
Etika
Secara Etimologi kata "etika" berasal dari bahasa Yunani kuno "ethos" yang artinya adat kebiasaan sama dengan akhlak, dalam arti bahasa. Artinya etika adalah sebuah pranata perilaku seseorang atau sekelompok orang, yang tersusun dari suatu sistem nilai atau norma yang diambil dari gejala-gejala alamiah masyarakat kelompok tersebut.
Etika juga dapat digolongkan sebagai ilmu pengetahuan normatif yang bertugas memberikan pertimbangan perilaku manusia dalam masyarakat apakah baik atau buruk dan benar atau salah. (Ibarani, 2003;112)
Moral
Moral berasal dari kata lain "Mos" dan "Mores" (bentuk jamaknya) berarti adat atau cara hidup. Moral adalah tindakan manusia yang sesuai dengan ide-ide umum (masyarakat) yang baik dan wajar. Moral dan etika memiliki kesamaan dalam baik dan buruk.
Ada perbedaan diantara moral dan etika , yaitu etika lebih bersifat teoritis sedangkan moral masih bersifat praktis ( Suryana, 1997:118)
Monday, 4 June 2012
Thursday, 31 May 2012
Hukum Ketenagakerjaan
I. Pengantar
Dahulu hukum ketenagakerjaan sering disamakan dengan hukum perburuhan, pada masa Hindia Belanda dipergunakan istilah Arbietrecht, dalam bahasa jerman Arbitrech, dalam bahasa inggris Labour Legislation.
Hukum perburuhan menjadi penting setelah berkembangnya negara kapitalis dan industri.
Kapitalis adalah pemilik alat produksi, sedangkan buruh adalah tenagakerjaan yang menjalankan alat produksi itu.
Posisi buruh adalah pihak yang lemah saat berhadapan dengan pemilik modal atau pemilik alat produksi.
Dalam posisinya yang lemah itulah buruh sering menjadi alat pemerasan bagi majikan. Menghadapi situasi itu maka timbullah para pemikir untuk memperjuangkan nasib buruh seperti Karl Max, Fredrich Angel penulis buku yang sangat terkenal yaitu DasKapital.
Untuk memperbaiki kehidupan buruh maka menurut Karl Max alat produksi haruslah dikuasai oleh negara.
Dahulu hukum ketenagakerjaan sering disamakan dengan hukum perburuhan, pada masa Hindia Belanda dipergunakan istilah Arbietrecht, dalam bahasa jerman Arbitrech, dalam bahasa inggris Labour Legislation.
Hukum perburuhan menjadi penting setelah berkembangnya negara kapitalis dan industri.
Kapitalis adalah pemilik alat produksi, sedangkan buruh adalah tenagakerjaan yang menjalankan alat produksi itu.
Posisi buruh adalah pihak yang lemah saat berhadapan dengan pemilik modal atau pemilik alat produksi.
Dalam posisinya yang lemah itulah buruh sering menjadi alat pemerasan bagi majikan. Menghadapi situasi itu maka timbullah para pemikir untuk memperjuangkan nasib buruh seperti Karl Max, Fredrich Angel penulis buku yang sangat terkenal yaitu DasKapital.
Untuk memperbaiki kehidupan buruh maka menurut Karl Max alat produksi haruslah dikuasai oleh negara.
Hukum Internasional
A. SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL
Dilihat dari segi sumber sejarah, hukum internasional bersumber pada hukum alam yang dikemukakan oleh seorang tokoh stoa yaitu Tellius Siceru, ia mengemukakan bahwa hukum alam itu berasal dari rasio Tuhan. Akan tetapi dalam perkembangannya pandangan Siceru ditinggalkan, pandangan berikutnya menyebut bahwa hukum alam itu tidak lagi bersumber dari rasio Tuhan melainkan bersumber pada rasio manusia. Oleh sebab itulah pandangan yang terakhir tadi disebut hukum alam yang rasionalitis, dan inilah yang dianggap sebagai sumber hukum internasional. pandangan ini antara lain dikemukakan oleh ahli hukum Belanda yang bernama Grotius atau Hugo Degroot.
Dilihat dari segi sumber sejarah, hukum internasional bersumber pada hukum alam yang dikemukakan oleh seorang tokoh stoa yaitu Tellius Siceru, ia mengemukakan bahwa hukum alam itu berasal dari rasio Tuhan. Akan tetapi dalam perkembangannya pandangan Siceru ditinggalkan, pandangan berikutnya menyebut bahwa hukum alam itu tidak lagi bersumber dari rasio Tuhan melainkan bersumber pada rasio manusia. Oleh sebab itulah pandangan yang terakhir tadi disebut hukum alam yang rasionalitis, dan inilah yang dianggap sebagai sumber hukum internasional. pandangan ini antara lain dikemukakan oleh ahli hukum Belanda yang bernama Grotius atau Hugo Degroot.
Subscribe to:
Posts (Atom)