Showing posts with label Law. Show all posts
Showing posts with label Law. Show all posts

Friday, 1 November 2013

Suksesi Negara Dalam Kasus Timor Timur (oleh: Huala Adolf)

Berikut adalah resume dari artikel yang telah saya baca mengenai beberapa masalah suksesi negara dalam kasus Timor Timur yang di tulis oleh Huala Adolf.

A. Pengertian Suksesi Negara

Suksesi negara adalah salah satu objek kajian klasik dalam hukum internasional publik.
Suksesi negara merupakan peralihan hak dan kewajiban dari suatu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara.

B. Hukum Internasional Mengenai Suksesi Negara

Dalam hukum internasional positif belum ada aturan yang mengatur  dalam bidang ini hal, ini dikarenakan pertama dalam suksesi negara didalamnya terkait berbagai faktor hukum dan faktor-faktor non hukum lainnya yang melekat. Kedua dalam praktek tidak jarang suatu negara baru menganggap dirinya bukanlah negara baru dalam arti yang sebenarnya.

Tuesday, 18 December 2012

AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik)



A.  Pengertian AAUPB
            AAUPB merupakan konsep terbuka yang disesuaikan dengan ruang dan waktu dimana konsep itu berada. Berdasarkan penelitiannya, Jazim Hamidi menemukana pengertian AUPB sebagai berikut.
a.    AAUPB merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara.
b.    AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan /beschikking), dan sebagai dasar penggugatan sebagai pihak penggugat.
c.    Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan dimasyarakat.
d.   Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaedah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif.(3)

Saturday, 15 December 2012

Susunan Masyarakat Hukum Adat

Berdasarkan geneologis (keturunan) susunan masyarakat hukum adat dibagi menjadi empat bagian yaitu :
1. Struktur masyarakat matrilineal
2. Struktur masyarakat patrilineal
3. Struktur masyarakat patrilineal beralih-alih
4. Struktur masyarakat bilateral/parental

A. Struktur Masyarakat Matrilineal

Yaitu struktur masyarakat dimana orang menarik garis hukum dengan menggabungkan diri dengan orang   lain melalui garis perempuan. Contohnya perkawinan semendo. Ciri-ciri perkawinan semendo adalah endogami dan matrilokal.
  • Endogami, berarti bahwa menurut hukum adat perkawianan yang ideal dalam sistem perkawinan semendo adalah apabila jodoh diambil dikalangan sukunya sendiri.
  • Matrilokal, mengandung arti bahwa menurut hukum adat semendo, tempat tinggal bersama dalam perkawinan adalah ditempat tinggal istri.
  • Contoh masyarakat perkawinan semendo adalah masyarakat Minangkabau.

B. Struktur Masyarakat  Patrilineal

Yaitu susunan masyarakat dimana orang menarik garis hukum dalam hubungan diri dengan orang lain melalui garis laki-laki. Contohnya kawin jujur. Ciri-ciri perkawinan jujur adalah eksogami dan patrilokal.
  •  Eksogami, menurut hukum adat perkawinan jujur, perkawinan yang ideal adalah apabila jodoh diambil dari luar marganya sendiri.
  • Patrilokal, menurut hukum adat perkawinan jujur, tempat tinggal bersama dalam perkawinan adalah tempat tinggalnya suami. 
  • Contoh : masyarakat Gayo, Batak, Bali, serta Sumatra Selatan.

C. Struktur Masyarakat Patrilineal Beralih-Alih 

 Yaitu struktir masyarakat dimana orang menarik agris hukum dengan menghubungkan diri dengan orang lain beralih-alih antara perempuan dengan garis laki-laki, tergantung pada bentuk perkawinan yang dipilih oleh orang tuanya.
  • Apabila orang tua kawin semento maka anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut akan menarik garis hubungan melalui orang tuanya yang perempuan, begitu juga hukum seterusnya keatas akan beralih-alih tergantung pada bentuk perkawinan yang dilakukan orang tuanya.
  •  Contoh : masyarakat Rejang lebong dan Lampung pepadon.

D. Struktur Masyarakat Bilateral/Parental

 Yaitu struktur masyarakat dimana orang menari garis hukum dan hubungan diri dengan orang lain melalui garis laki-laki maupun perempuan.
  • Pada masyarakat tersetruktur secara bilateral tidak ada bentuk perkawinan khusus, begitu juga tentang tempat tinggal bersama dalam perkawinan, tidak ada ketentuan yang jelas.
  • Contoh : Aceh, Jawa, Sunda, Makasar dan Bugis.

Sumber : Catatan perkuliahan matakuliah hukum adat milik Restiana Marda Teresia 















Corak Masyarakat Hukum Adat

1. Paguyuban (gemeins chaft) yaitu corak kehidupan bersama dimana anggotanya diikat dengan hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal. Cirinya yaitu adanya pembagian kerja spesialisasi individu tidak menonjol, kedudukan tidak begitu penting, anggota hilang satu tidak begitu pengaruh.
Contoh : Keluarga, kelompok, kerabat, RT dan sebagainya.
  • Menurut Ferdinand Tonnies, ada tiga pembagian gemeinschaft :
         1. Gemeinschaft by blood (paguyuban karena ikatan darah) Contoh : Keraton Yogya.
         2.  Gemeinschaft of place (paguyuban karena ikatan tempat) Contoh : RT, RW
         3. Gemeinschaft of mind ( paguyuban karena ikatan jiwa pikiran) Contoh : Organisasi

2. patembayan (geshells schaft)
Yaitu ikatan lahir yang bersifat pokok dan biasanya untuk jangka waktu pendek.
Contoh : Ikatan organisasi, ikatan pedagang dan sebagainya.


Sumber: catatan perkuliahan mata kuliah hukum adat milik Restiana Marda Teresia 

Friday, 14 December 2012

Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, Administratif)

Jenis sanksi hukum dibedakan menjadi 3 yaitu :
1. Sansi hukum pidana
2. Sanksi hukum perdata
3. Sanksi hukum administratif/administrasi
 Berikut penjelasannya.
  • . Sanksi Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, sanksi hukum disebut hukuman. Menurut R. Soesilo hukum adalah "Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana."
Hukuman dalam hukum pidana diatur dalam pasal 10 KUHP yang terdiri atas:
a. Pidana Pokok:
    1. Pidana Mati
    2. Pidana Penjara
    3. Kurungan
    4. Denda
b. Pidana Tambahan:
    1. Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Perampasan barang-barang tertentu
    3. Pengumuman putusan hakim
  •   Sanksi Hukum Perdata
Dalam hukum perdata, bentuk sanksi hukuman dapat berupa:
1. Kewajiban untuk memenuhi prestasi
2. Hilangnya  suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum yang baru.
Dalam hukum perdata putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa :
1. Putusan Declaratoir, yaitu putu menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini semata-mata hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum. Contohnya putusan yang mengatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa.
2. Putusan Condemnatoir, yaitu putusan yang bersifat menghukum pihak yang disalahkan untuk membayar kerugian, dan pihak yang kalah dihukum biaya perkara.
3. Putusan Constitutif, yaitu putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contohnya putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.
  • Sanksi Administratif
Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran  administrasi atau ketentuan UU yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi berupa:
1. Denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 tahun 2008)
2. Pembekuan hingga pencabutan izin (misalnya diatur dalam Permenhub No. 26 tahun 2009)
3. Pemberhentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya diatur dalam Permenhut No. P.39/MENITUT 11/2008 tahun 2008).


Sumber: Catatan Hukum Pidana dalam Kodifikasi milik Restiana Marda Teresia



Wednesday, 5 December 2012

Kepribadian dan kebudayaan

Para ahli biologi yang mempelajari dan membuat deskripsi mengenai sistem organisme dari suatu jenis atau spesies binatang biasanya juga mempelajari kelakuan binatang-binatang itu, sekaligus mendeskripsikan tentang tingkah lakunya. Deskripsi ini meliputi pola kelakuan mencari makanan, menghindari ancaman bahaya, menyerang musuh, beristirahat, mencari bitana pada masa prakehamilan, bersetubuh, mencari tempat waktu melahirkan, memelihara dan melindungi keturunan, dan sebagainya. Umumnya mendapat kecenderungan yang sama pada satu kelompok dan spesies binatang.


Sunday, 2 December 2012

Contoh Paper Tentang Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional



 Assalamualaikum..,

         Jeng..jeeng.., bulan diakhir tahun yo mari tingkatkan semangat belajar, itu juga dikarenakan setelah tahun baru mulai menghadapi ujian semester,  Hiiks., 
   oke saya nak bagi ilmu tentang pembuatan paper. dibawah ini contoh paper dari saya, semoga bermanfaat ya..,,


UNIVERSITAS SRIWIJAYA
FAKULTAS HUKUM

DASAR-DASAR HUKUM AGRARIA NASIONAL
Restiana Marda Teresia
Nim: 02111001061
 

Tindak Pidana Gequalificeerde Diefstal



Assalamualaikum

Hai..haii.. ceriakan sambut bulan baru, lebih ceria lagi jika sambut tahun baru. Benar ?? haa..haa
Oooh ya., kali ini saya nak bagi pengetahuan ke kalian semua tentang Tindak Pidana Gequalificeerde Diefstal.
Sebenarnya ini tugas perkuliahan saya, yaah untuk menambah wawasan para pengunjung atau bagi yang sedang mencari tentang tindak pindana jenis ini, bolehlah baca milik saya ni sebagai referensi, dan sayapun dapat membacanya berulang-ulang karena membaca diblog pribadi yang cantik ni lebih menarik dan tak membosankan jika dibanding membaca ulang di file berbentuk microsoft word. hee..heee..
silahkan dibaca... 

Wednesday, 24 October 2012

Faktor - Faktor yang Mempengaruhi Hukum Adat

Faktor - faktor yang mempengaruhi hukum adat yaitu sebagai berikut.

A. Magis dan Animisme
           Alam pikiran magis dan animisme pada dasarnya dialami oleh setiap bangsa didunia. Di Indonesia faktor magis dan animisme cukup besar pengaruhnya. Hal ini dapat dilihat dalam upacara-upacara adat yang bersumber pada ketentuan-ketentuan gaib.
Animisme ada dua macam yaitu:

1. Fatisisme
          Fatisisme yaitu menuju jiwa-jiwa yang ada pada alam semesta, yang mempunyai kemampuan jauh lebih besar dari pada kemampuan manusia, seperti halilintar, topan,matahari, samudra, tanah, pohon besar, gua, dan lain-lain.

2. Spiritisme
         Spiritisme yaitu menuju roh-roh leluhur dan roh-roh lainnya yang baik dan yang jahat.

B. Faktor Agama

1. Agama Hindu
         Pengaruh agama hindu dapat dilihat dari Bali, hukum-hukum hindu berpengaruh pada bidang pemerintahan raja dan pembagian-pembagian kasta.

2. Agama Islam
        Pengaruh agama islam terlihat dalam hukum perkawinan dan juga dalam bidang wakaf. Beberapa daerah tertentu walaupun sudah diadakan menurut hukum perkawinan islam tetapi tetap dilakukan upacara-upacara perkawinan menurut hukum adat misalnya di Lampung, Tapanuli.

3. Agama Kristen
       Aturan-aturan hukum kristen di Indonesia cukup memberikan pengaruh pada hukum keluarga, hukum perkawinan.

Wednesday, 6 June 2012

Sumber Hukum Formil dan Hukum Dagang

          Sumber hukum formil adalah tempat dipertemukannya aturan hukum untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum. Menurut ilmu pengetahuan hukum(Recht Dwetenschaft) terdiri dari 5 pasal yaitu Undang-Undang, traktat, yurisprudensi, dokrin dan kebiasaan.
1. Undang-Undang
Menurut ilmu tentang hukum Undang-Undang dibedakan menjadi Undang-Undang Formil dan Undang-Undang materil.
Undang-Undang dalam arti formil adalah suatu produk peraturan perundang-undangan yang ditinjau dari bentuknya dibuat oleh badan yang berwenang yaitu presidan bersama DPR.Dan Undang-Undangan  materil adalah suatu produk perundang-undangan yang ditinjau dari isinya, mengikat secara umum masyarakat.
2. Traktat
 Traktat adalah perjanjian antar negara bisa berbentuk bilateral apabila dibuat oleh dua negara dan multilateral yang dibuat oleh lebih dari dua negara. Apabila traktat telah dibuat dan memenuhi syarat-syarat traktat maka traktat berlaku sebagai Undang-Undang bagi negara peserta.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti (ikhraft van gewijsdezaak). Tidak dapat dibandingkan dengan hukum biasa, seorang hakim diIndonesia bebas, tidak terikat dengan putusan hakim sebelumnya.
4. Dokrin
Dokrin adalah sumber hukum formil yang membantu para ahli khususnya para  penegak hukum.
5.Kebiasaan
Kebiasaan adalah pola prilaku manusia yang telah melembaga warga masyarakat telah sepakat atau sengaja mengulang-ngulang kebiasaan tersebut dan mentaati, apabila menyimpang dikenakan sanksi.
Kebiasaan dalam dunia perdagangan disebut BBB, kebiasaan mengikat para pihak dalam perjanjian dirumuskan dalam pasal 1339 KUHPerdata, yang intinya didalam suatu perjanjian yang mengikat diantara para pihak tidak hanya yang semata-mata yang termasuk dalam perjanjian tetapi juga kebiasaan dan kepatutan-kepatutan yang ditunjuk oleh Undang-Undang.

Thursday, 31 May 2012

Hukum Ketenagakerjaan

I. Pengantar

            Dahulu hukum ketenagakerjaan sering disamakan dengan hukum perburuhan, pada masa Hindia Belanda dipergunakan istilah Arbietrecht, dalam bahasa jerman Arbitrech, dalam bahasa inggris Labour Legislation.
            Hukum perburuhan menjadi penting setelah berkembangnya negara kapitalis dan industri.
Kapitalis adalah pemilik alat produksi, sedangkan buruh adalah tenagakerjaan yang menjalankan alat produksi itu.
Posisi buruh adalah pihak yang lemah saat berhadapan dengan pemilik modal atau pemilik alat produksi.
Dalam posisinya yang lemah itulah buruh sering menjadi alat pemerasan bagi majikan. Menghadapi situasi itu maka timbullah para pemikir untuk memperjuangkan nasib buruh seperti Karl Max, Fredrich Angel penulis buku yang sangat terkenal yaitu DasKapital.
            Untuk memperbaiki kehidupan buruh maka menurut Karl Max alat produksi haruslah dikuasai oleh negara.

Hukum Internasional

A.  SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL

               Dilihat dari segi sumber sejarah, hukum internasional bersumber pada hukum alam yang dikemukakan oleh seorang tokoh stoa yaitu Tellius Siceru, ia mengemukakan bahwa hukum alam itu berasal dari rasio Tuhan. Akan tetapi dalam perkembangannya pandangan Siceru ditinggalkan, pandangan berikutnya menyebut bahwa hukum alam itu tidak lagi bersumber dari rasio Tuhan melainkan bersumber pada rasio manusia. Oleh sebab itulah pandangan yang terakhir tadi disebut hukum alam yang rasionalitis, dan inilah yang dianggap sebagai sumber hukum internasional. pandangan ini antara lain dikemukakan oleh ahli hukum Belanda yang bernama Grotius atau Hugo Degroot.