Friday 1 November 2013

Suksesi Negara Dalam Kasus Timor Timur (oleh: Huala Adolf)

Berikut adalah resume dari artikel yang telah saya baca mengenai beberapa masalah suksesi negara dalam kasus Timor Timur yang di tulis oleh Huala Adolf.

A. Pengertian Suksesi Negara

Suksesi negara adalah salah satu objek kajian klasik dalam hukum internasional publik.
Suksesi negara merupakan peralihan hak dan kewajiban dari suatu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara.

B. Hukum Internasional Mengenai Suksesi Negara

Dalam hukum internasional positif belum ada aturan yang mengatur  dalam bidang ini hal, ini dikarenakan pertama dalam suksesi negara didalamnya terkait berbagai faktor hukum dan faktor-faktor non hukum lainnya yang melekat. Kedua dalam praktek tidak jarang suatu negara baru menganggap dirinya bukanlah negara baru dalam arti yang sebenarnya.


C. Lepasnya Timor Timur dari Wilayah Republik Indonesia

Terdapat dua pandangan mengenai lepasnya Timor Timur dari wilayah Republik Indonesia.
  • Pandangan Pertama (dari Indonesia)
Indonesia menganggap Timor-Timur adalah wilayah yang sebelumnya telah resmi menjadi bagian wilayah Indonesia pada tahun 1976. Karena itu, ketika Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia pada tahun 1999, maka pada waktu itu telah terjadi suksesi negara.
  • Pendapat Kedua (dari negara-negara lain termasuk PBB)
Negara-negara lain termasuk PBB menganggap peristiwa pada tahun 1976 adalah tindakan pendudukan dengan kekerasan terhadap Timor-Timur. Karena itu, ketika Timor Timur lepas dari wilayah Indonesia yang terjadi bukanlah suksesi negara tetapi pengembalian kedaulatan.

Dari dua pandangan tersebut menurut Huala Adolf suksesi negara telah terjadi. Wilayah Timor Timur sebelumnya adalah wilayah pendudukan (Portugis sebelum diambil alih Indonesia) bukan wilayah merdeka. Karena itu dengan lepasnya Timor Timur dari Indonesia pada tahun 1999 telah terjadi pemisahan wilayah dan kemudian lahirlah suatu negara baru. Artinya telah terjadi suatu proses suksesi negara

 D. Aset Negara

Sewaktu Timor Leste menyatakan pisah dari Republik Indonesia, maka timbul suatu masalah mengenai status hukum terhadap aset-aset negara RI yang berada diwilayah tersebut.
RI berpendapat bahwa aset-asetnya diwilayah itu tidak secara otomatis beralih, tetapi status tersebut harus atau tunduk kepada aturan-aturan hukum internasional yang berlaku. Sebaliknya Timur Leste berpendapat bahwa aset tersebut adalah milik negaranya sesuai dengan konstitusinya.

Berdasarkan Konvensi Wina 1983, harta benda negara Timor Leste sebagai negara baru merdeka menjadi pemilik atas aset negara RI yang berada di sana. Hal ini berdasarkan Konvensi internasional yang memberi hak kepada negara yang baru merdeka untuk mengklaim dirinya sebagai pemilik baru atas aset negara lama. Menurut pasal 15(1)huruf b, dalam hal negara pengganti adalah suatu negara yang baru merdeka (newly independent State), maka kesepakatan diantara para pihak tidak diperlukan. Demikian pula negara baru merdeka ini juga mewarisi harta benda bergerak yang semula "milik" wilayah yang sekarang menjadi negara baru merdeka selama jangka waktu wilayah tersebut masih dimiliki.
Konvensi Wina 1983 pada prinsipnya tidak berlaku terhadap Indonesia karena Indonesia tidak meratifikasinya. Meskipun demikian, Konvensi Wina 1983 dapat berfungsi atau dianggap sebagai sumber hukum berupa doktrin.

No comments:

Post a Comment