Thursday 31 May 2012

Hukum Ketenagakerjaan

I. Pengantar

            Dahulu hukum ketenagakerjaan sering disamakan dengan hukum perburuhan, pada masa Hindia Belanda dipergunakan istilah Arbietrecht, dalam bahasa jerman Arbitrech, dalam bahasa inggris Labour Legislation.
            Hukum perburuhan menjadi penting setelah berkembangnya negara kapitalis dan industri.
Kapitalis adalah pemilik alat produksi, sedangkan buruh adalah tenagakerjaan yang menjalankan alat produksi itu.
Posisi buruh adalah pihak yang lemah saat berhadapan dengan pemilik modal atau pemilik alat produksi.
Dalam posisinya yang lemah itulah buruh sering menjadi alat pemerasan bagi majikan. Menghadapi situasi itu maka timbullah para pemikir untuk memperjuangkan nasib buruh seperti Karl Max, Fredrich Angel penulis buku yang sangat terkenal yaitu DasKapital.
            Untuk memperbaiki kehidupan buruh maka menurut Karl Max alat produksi haruslah dikuasai oleh negara.

Hukum Internasional

A.  SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL

               Dilihat dari segi sumber sejarah, hukum internasional bersumber pada hukum alam yang dikemukakan oleh seorang tokoh stoa yaitu Tellius Siceru, ia mengemukakan bahwa hukum alam itu berasal dari rasio Tuhan. Akan tetapi dalam perkembangannya pandangan Siceru ditinggalkan, pandangan berikutnya menyebut bahwa hukum alam itu tidak lagi bersumber dari rasio Tuhan melainkan bersumber pada rasio manusia. Oleh sebab itulah pandangan yang terakhir tadi disebut hukum alam yang rasionalitis, dan inilah yang dianggap sebagai sumber hukum internasional. pandangan ini antara lain dikemukakan oleh ahli hukum Belanda yang bernama Grotius atau Hugo Degroot.