A. SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL
Dilihat dari segi sumber sejarah, hukum internasional bersumber pada hukum alam yang dikemukakan oleh seorang tokoh stoa yaitu Tellius Siceru, ia mengemukakan bahwa hukum alam itu berasal dari rasio Tuhan. Akan tetapi dalam perkembangannya pandangan Siceru ditinggalkan, pandangan berikutnya menyebut bahwa hukum alam itu tidak lagi bersumber dari rasio Tuhan melainkan bersumber pada rasio manusia. Oleh sebab itulah pandangan yang terakhir tadi disebut hukum alam yang rasionalitis, dan inilah yang dianggap sebagai sumber hukum internasional. pandangan ini antara lain dikemukakan oleh ahli hukum Belanda yang bernama Grotius atau Hugo Degroot.
Disamping itu Grotius menulis dua buku yang sangat terkenal, yaitu :
1. Laut bebas (more liberu)
2. Hukum perang dan damai ( dejure belli ac peccis)
Atas jasa dan pengaruhnya maka Grotius diangkat sebagai bapak Hukum Internasional. Sebagai penghargaan kepada Grotius maka dikota tempat kelahirannya yaitu Denhaag didirikan Pengadilan atau Makamah Internasional.
Pada umumnya hukum internasional berasal dari hukum internasional Barat dan Amerika. Dengan kata lain asas-asas dan prinsip dalam hukum internasional diambil dari hubungan internasional masyarakat eropa barat dan amerika, badahal hubungan diluar itu juga tak jauh banyaknya.
seperti contohnya kita dapat melihat hubungan internasional antara kerajaan-kerajaan dinusantara, seperti kerajaan majapahit, sriwijaya, mataram. selain itu terjadi hubungan antara kerajaan nasional dengan kerajaan diluar nusantara seperti tailand, cina, india dan sebagainya.
B. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Dilihat dari sumbernya sumber hukum internasional dapat berasal dari :
1. sumber nasional, terdapat dalam pasal 11 dan 13 UUD 1945
2. sumber internasional, berasal dari perjanjian bilateral dan multilateral dan lembaga-lembaga internasional seperti PBB, dan lain sebagainya.
Timbul persoalan dari kedua sumber tersebut (nasional dan internasional) apakah lebih tinggi kedudukan hukum internasional yang bersumber nasional dibanding bersumber internasional ?
Jika suatu negara menganggap sumber nasional lebih tinggi, maka nergara tersebut digolongkan primat nasional, sebaliknya jika suatu negara lebih mengutamakan sumber internasional, maka negara tersebut digolongkan primat internasional.
Indonesia adalah negara yang menganut paham kedaulatan rakyat yang tercermin didalam pasal 1 ayat 2. kedudukan rakyat ini terwujud dalam perundang-undangan.
Jika terdapat Hukum Internasional yang bersumber dari sumber internasional maka hukum internasional itu harus diratifikasi sehingga ia menjadi perundang-undangan nasional.
contoh ratifikasi yaitu jika terjadi perjanjian antara Indonesia dengan Malaysia, presiden mengusulkan kepada MPR, jika MPR mensetujui dapat dibentuk Undang-Undang.
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum dapat dibedakan menjadi:
a. Pribadi kodrati
b. Pribadi hukum
Subjek hukum internasional adalah gabungan dari kedua subjek tersebut, yaitu:
1. Negara, diartikan sebagai negara yang berdaulat penuh, artinya memiliki kekuasaan baik keluar maupun kedalam.
2. Gabungan negara-negara
3. Tahta suci
4. Lembaga-lembaga Internasional
5. Pemberontak
6. Manusia
ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Diartikan sebagai pikiran dasar atau pikiran yang bersifat abstrak yanga diadikan dasar atau titik tolak tindakan selanjutnya. Dalam istilah lain disebut sila, principle, begensel, sadi.
Asas memiliki makna sebagai unsur atau elemen atau yang bermulaan original.
Asas-asas Hukum Internasional yaitu:
1. Pelanggaran terhadap PI mengharuskan penlanggar menggantikan kerugian.
2. Perjanjian internasional harus ditepati, siapa yang tidak tepat dianggap ingkar janji (wan prestasi)
3. Asas nasionalitas / kebangsaan
4. Asas wilayah (teritorialitas)
5. Asas Nebis In Indem ( tidak boleh diadili 2 kali untuk perkara yang sama)
6.Asas keterbukaan public city
7. Asas Rebus Sic Stantibus
8. Asas in piolabillity and imunity
9. Asas ius cogens
No comments:
Post a Comment