Faktor - faktor yang mempengaruhi hukum adat yaitu sebagai berikut.
A. Magis dan Animisme
Alam pikiran magis dan animisme pada dasarnya dialami oleh setiap bangsa didunia. Di Indonesia faktor magis dan animisme cukup besar pengaruhnya. Hal ini dapat dilihat dalam upacara-upacara adat yang bersumber pada ketentuan-ketentuan gaib.
Animisme ada dua macam yaitu:
1. Fatisisme
Fatisisme yaitu menuju jiwa-jiwa yang ada pada alam semesta, yang mempunyai kemampuan jauh lebih besar dari pada kemampuan manusia, seperti halilintar, topan,matahari, samudra, tanah, pohon besar, gua, dan lain-lain.
2. Spiritisme
Spiritisme yaitu menuju roh-roh leluhur dan roh-roh lainnya yang baik dan yang jahat.
B. Faktor Agama
1. Agama Hindu
Pengaruh agama hindu dapat dilihat dari Bali, hukum-hukum hindu berpengaruh pada bidang pemerintahan raja dan pembagian-pembagian kasta.
2. Agama Islam
Pengaruh agama islam terlihat dalam hukum perkawinan dan juga dalam bidang wakaf. Beberapa daerah tertentu walaupun sudah diadakan menurut hukum perkawinan islam tetapi tetap dilakukan upacara-upacara perkawinan menurut hukum adat misalnya di Lampung, Tapanuli.
3. Agama Kristen
Aturan-aturan hukum kristen di Indonesia cukup memberikan pengaruh pada hukum keluarga, hukum perkawinan.
No comments:
Post a Comment