Wednesday 6 June 2012

Tujuan Penciptaan Manusia

          Keberadaan manusia dimuka bumi ini bukanlah untuk main-main, senda gurau, hidup tanpa arah atau tidak tahu dari mana datangnya dan mau kemana tujuannya. Manusia yang merupakan bagian dari alam semesta inipun diciptakan untuk suatu tujuan. Dan tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah kepada Allah SWT. Penyembahan manusia kepada Allah lebih mencerminkan kebutuhan manusia terhadap terwujudnya suatu kehidupan dengan tatanan yang baik dan adil. Karena munusia yang diciptakan Allah sebagai makhluk yang paling canggih, mampu menggunakan potensi yang dimilikinya dengan baik, yaitu mengaktualisasikan potensi iman kepada Allah, menguasai ilmu pengetahuan, dan melakukan aktivitas amal soleh, maka manusia akan menjadi makhluk yang paling mulia dan makhluk yang berkualitas dimuka bumi ini sesuai dengan fitrahnya masing-masing.
          Secara rinci, sebab-sebab kemuliaan manusia itu adalah:
1. Bahwa manusia tidak berasal dari jenis hewan sebagaimana dikatakan dalam teori evolusi, melainkan berasal dari Adam yang diciptakan dari tanah.

2. Dibandingkan dengan makhluk lain, manusia memiliki bentuk fisik yang lebih baik, sekalipun ini bukan perbedaan yang fundemental (Q.S at-Tin:4)

3. Manusia memiliki jiwa dan rohani, yang didalamnya terdapat rasio, emosi dan konasi. Dengan akal, manusia berfikir dan berilmu, dengan ilmu manusia menjadi maju. Bahkan dengan ilmu manusia menjadi lebih mulia dari pada jin dan malaikat, sehingga mereka diminta oleh Allah untuk sujud, menghormati kepada manusia, yakni Adam a.s (Q.S al-Baqarah:31-34)

4. Manusia diikat oleh Allah sebagai khalifah dimuka bumi dengan tugas menjadi penguasa yang mengelola dan memakmurkan bumi beserta isinya dengan sebaik-baiknya (Q.S al-Baqarah:30)

5. Diciptakannya segala sesuatu dimuka bumi ini oleh Allah adalah untuk kepentingan manusia itu sendiri (Q.S al-Baqarah:29)

6. Manusia diberi beban untuk beragama (islam) sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas kekhalifahannya. Karenanya, manusia akan diminta pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya tersebut. (Q.S al-Qiyamah:36)

Sumber Hukum Formil dan Hukum Dagang

          Sumber hukum formil adalah tempat dipertemukannya aturan hukum untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum. Menurut ilmu pengetahuan hukum(Recht Dwetenschaft) terdiri dari 5 pasal yaitu Undang-Undang, traktat, yurisprudensi, dokrin dan kebiasaan.
1. Undang-Undang
Menurut ilmu tentang hukum Undang-Undang dibedakan menjadi Undang-Undang Formil dan Undang-Undang materil.
Undang-Undang dalam arti formil adalah suatu produk peraturan perundang-undangan yang ditinjau dari bentuknya dibuat oleh badan yang berwenang yaitu presidan bersama DPR.Dan Undang-Undangan  materil adalah suatu produk perundang-undangan yang ditinjau dari isinya, mengikat secara umum masyarakat.
2. Traktat
 Traktat adalah perjanjian antar negara bisa berbentuk bilateral apabila dibuat oleh dua negara dan multilateral yang dibuat oleh lebih dari dua negara. Apabila traktat telah dibuat dan memenuhi syarat-syarat traktat maka traktat berlaku sebagai Undang-Undang bagi negara peserta.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti (ikhraft van gewijsdezaak). Tidak dapat dibandingkan dengan hukum biasa, seorang hakim diIndonesia bebas, tidak terikat dengan putusan hakim sebelumnya.
4. Dokrin
Dokrin adalah sumber hukum formil yang membantu para ahli khususnya para  penegak hukum.
5.Kebiasaan
Kebiasaan adalah pola prilaku manusia yang telah melembaga warga masyarakat telah sepakat atau sengaja mengulang-ngulang kebiasaan tersebut dan mentaati, apabila menyimpang dikenakan sanksi.
Kebiasaan dalam dunia perdagangan disebut BBB, kebiasaan mengikat para pihak dalam perjanjian dirumuskan dalam pasal 1339 KUHPerdata, yang intinya didalam suatu perjanjian yang mengikat diantara para pihak tidak hanya yang semata-mata yang termasuk dalam perjanjian tetapi juga kebiasaan dan kepatutan-kepatutan yang ditunjuk oleh Undang-Undang.