A. Pengertian AAUPB
AAUPB
merupakan konsep terbuka yang disesuaikan dengan ruang dan waktu dimana konsep
itu berada. Berdasarkan penelitiannya, Jazim Hamidi menemukana pengertian AUPB
sebagai berikut.
a. AAUPB
merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum
Administrasi Negara.
b. AAUPB
berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan
fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan
administrasi negara (yang berwujud penetapan /beschikking), dan sebagai dasar
penggugatan sebagai pihak penggugat.
c. Sebagian
besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak,
dan dapat digali dalam praktik kehidupan dimasyarakat.
d. Sebagian
asas yang lain sudah menjadi kaedah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai
peraturan hukum positif.(3)