Wednesday 24 October 2012

Aliran Jabariah

 Kata jabariah Berasal dari kata "jabra" dalam bahasa arab yang mengandung arti memaksa dan mengharuskan melakukan sesuatu (Abdul Razak, 2009:63).
Aliran jabariah adalah aliran sekelompok orang yang memahami bahwa segala perbuatan yang mereka lakukan adalah sebuah unsur keterpaksaan atas kehendak Tuhan dikarenakan telah ditentukan oleh qadha dan qadar.

Ciri-ciri Aliran Jabariah

 Adapun ciri-ciri aliran jabariah diantaranya yaitu:
1. Bahwa manusia tidak memiliki kebebasan dan ikhtiar apapun, setiap perbuatannya baik yang jahat, buruk atau baik semata Allah semata yang menentukannya.
2. Bahwa Allah tidak mengetahui sesuatu apapun sebelum terjadi.
3. Iman cukup dalam hati saja tanpa harus dilafadhkan.
4. Bahwa Allah tidak mempunyai sifat yang sama dengan makhluk ciptaannya.
5. Bahwa surga dan neraka tidak kekal dan akan hancur dan musnah bersama penghuninya karena yang kekal dan abadi hanyalah Allah semata.
6. bahwa Allah tidak dilihat disurga oleh penduduk surga.
7. Bahwa Al-Qur'an adalah makhluk dan bukan kallamulah.
8. Ilmu Allah bersifat hudus (baru).

Sejarah Munculnya Aliran Jabariah

Pendapat jabariah diterapkan dimasa kerajaan ummuyyah (660-750 M), yakni dimasa keadaan keamanan sudah pulih dengan tercapainya perjanjian antara muawiyah dengan Hasan bin Abu Thalib, yang tidak mampu lagi menghadapi kekuatan muawiyah. Muawiyah mencari jalan untuk memperkuat kedudukannya dengan bermain politik yang licik. Golongan jabariah pertama kali muncul di khurusan (persia) pada saat munculnya Qadariah yaitu kira-kira pada tahun 70 M. Paham jabariah dinisbahkan kepada jahm bin shafwah karena itu kaum jabariah disebut sebagai kaum jahmiah, namun pendapat lain mengatakan bahwa orang yang pertama mempelopori paham jabariah adalah Al Ja'ad bin Dirham. Dia juga disebut sebagai orang yang pertama sekali menyatakan bahwa Al-Qur'an itu makhluq dan meniadakan sifat-sifat Allah. (Hal ini didasarkan faktor politik)

Para ahli sejarah pemikiran mengkaji melalui pendekatan geokultural bangsa arab. Kehidupan bangsa arab yang didukung oleh gurun pasir sahara memberikan pengaruh besar kedalam cara hidup mereka. Mereka merasa lemah dan menghadapi kesukaran hidup, akhirnya mereka banyak bergantung kepada sikap fatalisme. (Hal ini berdasarkan faktor ggeografi)












Faktor - Faktor yang Mempengaruhi Hukum Adat

Faktor - faktor yang mempengaruhi hukum adat yaitu sebagai berikut.

A. Magis dan Animisme
           Alam pikiran magis dan animisme pada dasarnya dialami oleh setiap bangsa didunia. Di Indonesia faktor magis dan animisme cukup besar pengaruhnya. Hal ini dapat dilihat dalam upacara-upacara adat yang bersumber pada ketentuan-ketentuan gaib.
Animisme ada dua macam yaitu:

1. Fatisisme
          Fatisisme yaitu menuju jiwa-jiwa yang ada pada alam semesta, yang mempunyai kemampuan jauh lebih besar dari pada kemampuan manusia, seperti halilintar, topan,matahari, samudra, tanah, pohon besar, gua, dan lain-lain.

2. Spiritisme
         Spiritisme yaitu menuju roh-roh leluhur dan roh-roh lainnya yang baik dan yang jahat.

B. Faktor Agama

1. Agama Hindu
         Pengaruh agama hindu dapat dilihat dari Bali, hukum-hukum hindu berpengaruh pada bidang pemerintahan raja dan pembagian-pembagian kasta.

2. Agama Islam
        Pengaruh agama islam terlihat dalam hukum perkawinan dan juga dalam bidang wakaf. Beberapa daerah tertentu walaupun sudah diadakan menurut hukum perkawinan islam tetapi tetap dilakukan upacara-upacara perkawinan menurut hukum adat misalnya di Lampung, Tapanuli.

3. Agama Kristen
       Aturan-aturan hukum kristen di Indonesia cukup memberikan pengaruh pada hukum keluarga, hukum perkawinan.