Saturday 15 December 2012

Susunan Masyarakat Hukum Adat

Berdasarkan geneologis (keturunan) susunan masyarakat hukum adat dibagi menjadi empat bagian yaitu :
1. Struktur masyarakat matrilineal
2. Struktur masyarakat patrilineal
3. Struktur masyarakat patrilineal beralih-alih
4. Struktur masyarakat bilateral/parental

A. Struktur Masyarakat Matrilineal

Yaitu struktur masyarakat dimana orang menarik garis hukum dengan menggabungkan diri dengan orang   lain melalui garis perempuan. Contohnya perkawinan semendo. Ciri-ciri perkawinan semendo adalah endogami dan matrilokal.
  • Endogami, berarti bahwa menurut hukum adat perkawianan yang ideal dalam sistem perkawinan semendo adalah apabila jodoh diambil dikalangan sukunya sendiri.
  • Matrilokal, mengandung arti bahwa menurut hukum adat semendo, tempat tinggal bersama dalam perkawinan adalah ditempat tinggal istri.
  • Contoh masyarakat perkawinan semendo adalah masyarakat Minangkabau.

B. Struktur Masyarakat  Patrilineal

Yaitu susunan masyarakat dimana orang menarik garis hukum dalam hubungan diri dengan orang lain melalui garis laki-laki. Contohnya kawin jujur. Ciri-ciri perkawinan jujur adalah eksogami dan patrilokal.
  •  Eksogami, menurut hukum adat perkawinan jujur, perkawinan yang ideal adalah apabila jodoh diambil dari luar marganya sendiri.
  • Patrilokal, menurut hukum adat perkawinan jujur, tempat tinggal bersama dalam perkawinan adalah tempat tinggalnya suami. 
  • Contoh : masyarakat Gayo, Batak, Bali, serta Sumatra Selatan.

C. Struktur Masyarakat Patrilineal Beralih-Alih 

 Yaitu struktir masyarakat dimana orang menarik agris hukum dengan menghubungkan diri dengan orang lain beralih-alih antara perempuan dengan garis laki-laki, tergantung pada bentuk perkawinan yang dipilih oleh orang tuanya.
  • Apabila orang tua kawin semento maka anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut akan menarik garis hubungan melalui orang tuanya yang perempuan, begitu juga hukum seterusnya keatas akan beralih-alih tergantung pada bentuk perkawinan yang dilakukan orang tuanya.
  •  Contoh : masyarakat Rejang lebong dan Lampung pepadon.

D. Struktur Masyarakat Bilateral/Parental

 Yaitu struktur masyarakat dimana orang menari garis hukum dan hubungan diri dengan orang lain melalui garis laki-laki maupun perempuan.
  • Pada masyarakat tersetruktur secara bilateral tidak ada bentuk perkawinan khusus, begitu juga tentang tempat tinggal bersama dalam perkawinan, tidak ada ketentuan yang jelas.
  • Contoh : Aceh, Jawa, Sunda, Makasar dan Bugis.

Sumber : Catatan perkuliahan matakuliah hukum adat milik Restiana Marda Teresia 















Corak Masyarakat Hukum Adat

1. Paguyuban (gemeins chaft) yaitu corak kehidupan bersama dimana anggotanya diikat dengan hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal. Cirinya yaitu adanya pembagian kerja spesialisasi individu tidak menonjol, kedudukan tidak begitu penting, anggota hilang satu tidak begitu pengaruh.
Contoh : Keluarga, kelompok, kerabat, RT dan sebagainya.
  • Menurut Ferdinand Tonnies, ada tiga pembagian gemeinschaft :
         1. Gemeinschaft by blood (paguyuban karena ikatan darah) Contoh : Keraton Yogya.
         2.  Gemeinschaft of place (paguyuban karena ikatan tempat) Contoh : RT, RW
         3. Gemeinschaft of mind ( paguyuban karena ikatan jiwa pikiran) Contoh : Organisasi

2. patembayan (geshells schaft)
Yaitu ikatan lahir yang bersifat pokok dan biasanya untuk jangka waktu pendek.
Contoh : Ikatan organisasi, ikatan pedagang dan sebagainya.


Sumber: catatan perkuliahan mata kuliah hukum adat milik Restiana Marda Teresia