Saturday 15 December 2012

Susunan Masyarakat Hukum Adat

Berdasarkan geneologis (keturunan) susunan masyarakat hukum adat dibagi menjadi empat bagian yaitu :
1. Struktur masyarakat matrilineal
2. Struktur masyarakat patrilineal
3. Struktur masyarakat patrilineal beralih-alih
4. Struktur masyarakat bilateral/parental

A. Struktur Masyarakat Matrilineal

Yaitu struktur masyarakat dimana orang menarik garis hukum dengan menggabungkan diri dengan orang   lain melalui garis perempuan. Contohnya perkawinan semendo. Ciri-ciri perkawinan semendo adalah endogami dan matrilokal.
  • Endogami, berarti bahwa menurut hukum adat perkawianan yang ideal dalam sistem perkawinan semendo adalah apabila jodoh diambil dikalangan sukunya sendiri.
  • Matrilokal, mengandung arti bahwa menurut hukum adat semendo, tempat tinggal bersama dalam perkawinan adalah ditempat tinggal istri.
  • Contoh masyarakat perkawinan semendo adalah masyarakat Minangkabau.

B. Struktur Masyarakat  Patrilineal

Yaitu susunan masyarakat dimana orang menarik garis hukum dalam hubungan diri dengan orang lain melalui garis laki-laki. Contohnya kawin jujur. Ciri-ciri perkawinan jujur adalah eksogami dan patrilokal.
  •  Eksogami, menurut hukum adat perkawinan jujur, perkawinan yang ideal adalah apabila jodoh diambil dari luar marganya sendiri.
  • Patrilokal, menurut hukum adat perkawinan jujur, tempat tinggal bersama dalam perkawinan adalah tempat tinggalnya suami. 
  • Contoh : masyarakat Gayo, Batak, Bali, serta Sumatra Selatan.

C. Struktur Masyarakat Patrilineal Beralih-Alih 

 Yaitu struktir masyarakat dimana orang menarik agris hukum dengan menghubungkan diri dengan orang lain beralih-alih antara perempuan dengan garis laki-laki, tergantung pada bentuk perkawinan yang dipilih oleh orang tuanya.
  • Apabila orang tua kawin semento maka anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut akan menarik garis hubungan melalui orang tuanya yang perempuan, begitu juga hukum seterusnya keatas akan beralih-alih tergantung pada bentuk perkawinan yang dilakukan orang tuanya.
  •  Contoh : masyarakat Rejang lebong dan Lampung pepadon.

D. Struktur Masyarakat Bilateral/Parental

 Yaitu struktur masyarakat dimana orang menari garis hukum dan hubungan diri dengan orang lain melalui garis laki-laki maupun perempuan.
  • Pada masyarakat tersetruktur secara bilateral tidak ada bentuk perkawinan khusus, begitu juga tentang tempat tinggal bersama dalam perkawinan, tidak ada ketentuan yang jelas.
  • Contoh : Aceh, Jawa, Sunda, Makasar dan Bugis.

Sumber : Catatan perkuliahan matakuliah hukum adat milik Restiana Marda Teresia 















No comments:

Post a Comment