Saturday 15 December 2012

Corak Masyarakat Hukum Adat

1. Paguyuban (gemeins chaft) yaitu corak kehidupan bersama dimana anggotanya diikat dengan hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal. Cirinya yaitu adanya pembagian kerja spesialisasi individu tidak menonjol, kedudukan tidak begitu penting, anggota hilang satu tidak begitu pengaruh.
Contoh : Keluarga, kelompok, kerabat, RT dan sebagainya.
  • Menurut Ferdinand Tonnies, ada tiga pembagian gemeinschaft :
         1. Gemeinschaft by blood (paguyuban karena ikatan darah) Contoh : Keraton Yogya.
         2.  Gemeinschaft of place (paguyuban karena ikatan tempat) Contoh : RT, RW
         3. Gemeinschaft of mind ( paguyuban karena ikatan jiwa pikiran) Contoh : Organisasi

2. patembayan (geshells schaft)
Yaitu ikatan lahir yang bersifat pokok dan biasanya untuk jangka waktu pendek.
Contoh : Ikatan organisasi, ikatan pedagang dan sebagainya.


Sumber: catatan perkuliahan mata kuliah hukum adat milik Restiana Marda Teresia 

No comments:

Post a Comment