Thursday, 31 May 2012

Hukum Ketenagakerjaan

I. Pengantar

            Dahulu hukum ketenagakerjaan sering disamakan dengan hukum perburuhan, pada masa Hindia Belanda dipergunakan istilah Arbietrecht, dalam bahasa jerman Arbitrech, dalam bahasa inggris Labour Legislation.
            Hukum perburuhan menjadi penting setelah berkembangnya negara kapitalis dan industri.
Kapitalis adalah pemilik alat produksi, sedangkan buruh adalah tenagakerjaan yang menjalankan alat produksi itu.
Posisi buruh adalah pihak yang lemah saat berhadapan dengan pemilik modal atau pemilik alat produksi.
Dalam posisinya yang lemah itulah buruh sering menjadi alat pemerasan bagi majikan. Menghadapi situasi itu maka timbullah para pemikir untuk memperjuangkan nasib buruh seperti Karl Max, Fredrich Angel penulis buku yang sangat terkenal yaitu DasKapital.
            Untuk memperbaiki kehidupan buruh maka menurut Karl Max alat produksi haruslah dikuasai oleh negara.




II. Pengertian

            Banyak pendapat tentang hukum ketenagakerjaan salah satunya adalah menyatakan bahwa hukum ketenagakerjaan adalah seperangkat aturan yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. (pasal 1 butir 1 Undang-Undang Tahun 2003)
            Dalam hukum perburuhan juga dikatakan hukum ini mengatur hubungan antara pekerja/buruh dengan majikan sebagai penyedia pekerjaan dan hubungan ini didasarkan kepada upah dari majikan kepada buruh.


III. Struktur Hukum Ketenagakerjaan

             Hukum ketenagakerjaan merupakan paduan dari beberapa bidang hukum. Bidang hukum itu adalah:
1. Hukum Tata Negara (HTN)
2. Hukum Administrasi Negara (HAN)
3. Hukum perdata (yang didalam bagian hukum perdata terdapat hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga, hukum waris)
4. Hukum pidana.


IV. Asas-Asas Hukum Ketenagakerjaan 

               Karena hukum ketenagakerjaan merupakan gabungan dari bidang hukum diatas, sudah barang tenntu asas didalam keempat bidang hukum tersebut terdapat dalam hukum ketenagakerjaan.

1. Asas HAN/HTN
   a. Asas Praduga Rechtmatige
               Artinya putusan administrasi negara dianggap sah sampai dengan adanya pencabutan terhadap       putusan itu.
   b. Asas Erga Omnes
               Artinya bahwa peraturan yang dibuat harus mengikat semua pihat.
   c. Asas Superior Respondent
               Artinya atasan harus bertanggung jawab atas tindakan bawahannya.
   d. Asas Contrarius Actus
               Artinya pencabutan terhadap septa putusan harus dilakukan oleh putusan yang sederajat/lebih tinggi.

2. Asas Hukum Perdata
    a. Asas kebebasan berkontrak
    b. Asas facta sunservanda (perjanjian harus ditepati)
    c. Asas konsensualisme yaitu asas yang berlandaskan kepada konsensur (persetujuan/kesepakatan)
    d. Asas itikad baik
    e. Asas personality / asas kepribadian yaitu perjanjian hanya mengikat pribadi-pribadi yang membuatnya.

3. Asas Hukum Pidana
    a. Asas legalitas
    b. Asas tiada hukuman tanpa kesalahan
    c. Asas personalitas
    d. Asas teritorialitas
    e. Asas nedis in idem
    f. Asas penyertaan
    h. Asas daluarsa
    i. Asas kematian tertuduh
   
            



No comments:

Post a Comment