Sunday 23 December 2012

Ya ! (untuk kita lakukan) Tidak...! (untuk kita jauhi)

 
Ya !


Ya... untuk senyuman indahmu yang menghembuskan cinta dan mengalirkan kasih sayang kepada sesama.

Ya... untuk ucapan-ucapan baikmu yang membangun persahabatan sejati dan menjauhkan rasa dengki.

Ya... untuk dermamu yang membahagiakan si miskin, menyenangkan si fakir, dan mengenyangkan si lapar.

Ya... untuk selalu bersanding dengan Al-Qur'an seraya membaca, menghayati, dan mengamalkannya sambil bertobat dan beristigfar.

Ya... untuk senantiasa berzikir, beristigfar, memanjatkan do'a dan memperbaiki tobat.

Ya...untuk bekerjakeras mendidik anak-anakmu dengan agama, mengajarkan sunah-sunah Nabi kepada mereka dan mengarahkan mereka kepada hal-hal yang bermanfaat.

Ya... untuk rasa malu dan hijabmu yang diperintahkan Allah. Itulah satu-satunya cara untuk memelihara kesucian dan kehormatanmu.

Ya... untuk hanya bergaul dengan wanita-wanita baik yang selalu takut pada Allah, mencintai agama, dan menjunjung tinggi nilai-nialainya.

Ya... untuk berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturahmi, menghormati tetangga, dan menyantuni anak yatim.

Ya... untuk membaca dan menelaah buku-buku yang bermutu dan bermanfaat.


Tidak....!

Tidak... untuk menyia-nyiakan usiamu dengan hal-hal yang tak berguna: misalnya suka membalas dendam dan berdebat tentang perkara-perkara yang tidak bermanfaat.

Tidak... untuk mendewakan harta dan berupaya menimbunnya dengan mengorbankan kesehatan, kebahagiaan, tidur nyenyak, dan istirahatmu.

Tidak... untuk mencari kesalahan orang lain, menggunjingnya, dan melupakan kesalahan diri sendiri.

Tidak... untuk tenggelam dalam kenikmatan hawa nafsu dan menuruti segala yang diinginkannya.

Tidak... untuk menghabiskan waktu dengan para pengangguran dan bermain-main yang tiada yang mendatangkan faidah.

Tidak... untuk mengabaikan kebersihan badan, kerapian rumah, wewangian dan disiplin.

Tidak... untuk minum-minuman yang diharamkan, rokok, sysyah dan segala sesuatu yang mengandung penyakit.

Tidak... untuk selalu mengingat musibah yang telah berlalu, bencana yang telah lewat, dan kesalahan yang telah terjadi.

Tidak... untuk melupakan akhirat dan bekal untuknya, serta mengabaikan keberadaannya.

Tidak... untuk menghambur-hamburkan harta dalam perkara-perkara yang diharamkan, hura-hura dan kemaksiatan.








Tuesday 18 December 2012

AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik)



A.  Pengertian AAUPB
            AAUPB merupakan konsep terbuka yang disesuaikan dengan ruang dan waktu dimana konsep itu berada. Berdasarkan penelitiannya, Jazim Hamidi menemukana pengertian AUPB sebagai berikut.
a.    AAUPB merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara.
b.    AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan /beschikking), dan sebagai dasar penggugatan sebagai pihak penggugat.
c.    Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan dimasyarakat.
d.   Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaedah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif.(3)

Saturday 15 December 2012

Susunan Masyarakat Hukum Adat

Berdasarkan geneologis (keturunan) susunan masyarakat hukum adat dibagi menjadi empat bagian yaitu :
1. Struktur masyarakat matrilineal
2. Struktur masyarakat patrilineal
3. Struktur masyarakat patrilineal beralih-alih
4. Struktur masyarakat bilateral/parental

A. Struktur Masyarakat Matrilineal

Yaitu struktur masyarakat dimana orang menarik garis hukum dengan menggabungkan diri dengan orang   lain melalui garis perempuan. Contohnya perkawinan semendo. Ciri-ciri perkawinan semendo adalah endogami dan matrilokal.
  • Endogami, berarti bahwa menurut hukum adat perkawianan yang ideal dalam sistem perkawinan semendo adalah apabila jodoh diambil dikalangan sukunya sendiri.
  • Matrilokal, mengandung arti bahwa menurut hukum adat semendo, tempat tinggal bersama dalam perkawinan adalah ditempat tinggal istri.
  • Contoh masyarakat perkawinan semendo adalah masyarakat Minangkabau.

B. Struktur Masyarakat  Patrilineal

Yaitu susunan masyarakat dimana orang menarik garis hukum dalam hubungan diri dengan orang lain melalui garis laki-laki. Contohnya kawin jujur. Ciri-ciri perkawinan jujur adalah eksogami dan patrilokal.
  •  Eksogami, menurut hukum adat perkawinan jujur, perkawinan yang ideal adalah apabila jodoh diambil dari luar marganya sendiri.
  • Patrilokal, menurut hukum adat perkawinan jujur, tempat tinggal bersama dalam perkawinan adalah tempat tinggalnya suami. 
  • Contoh : masyarakat Gayo, Batak, Bali, serta Sumatra Selatan.

C. Struktur Masyarakat Patrilineal Beralih-Alih 

 Yaitu struktir masyarakat dimana orang menarik agris hukum dengan menghubungkan diri dengan orang lain beralih-alih antara perempuan dengan garis laki-laki, tergantung pada bentuk perkawinan yang dipilih oleh orang tuanya.
  • Apabila orang tua kawin semento maka anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut akan menarik garis hubungan melalui orang tuanya yang perempuan, begitu juga hukum seterusnya keatas akan beralih-alih tergantung pada bentuk perkawinan yang dilakukan orang tuanya.
  •  Contoh : masyarakat Rejang lebong dan Lampung pepadon.

D. Struktur Masyarakat Bilateral/Parental

 Yaitu struktur masyarakat dimana orang menari garis hukum dan hubungan diri dengan orang lain melalui garis laki-laki maupun perempuan.
  • Pada masyarakat tersetruktur secara bilateral tidak ada bentuk perkawinan khusus, begitu juga tentang tempat tinggal bersama dalam perkawinan, tidak ada ketentuan yang jelas.
  • Contoh : Aceh, Jawa, Sunda, Makasar dan Bugis.

Sumber : Catatan perkuliahan matakuliah hukum adat milik Restiana Marda Teresia 















Corak Masyarakat Hukum Adat

1. Paguyuban (gemeins chaft) yaitu corak kehidupan bersama dimana anggotanya diikat dengan hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal. Cirinya yaitu adanya pembagian kerja spesialisasi individu tidak menonjol, kedudukan tidak begitu penting, anggota hilang satu tidak begitu pengaruh.
Contoh : Keluarga, kelompok, kerabat, RT dan sebagainya.
  • Menurut Ferdinand Tonnies, ada tiga pembagian gemeinschaft :
         1. Gemeinschaft by blood (paguyuban karena ikatan darah) Contoh : Keraton Yogya.
         2.  Gemeinschaft of place (paguyuban karena ikatan tempat) Contoh : RT, RW
         3. Gemeinschaft of mind ( paguyuban karena ikatan jiwa pikiran) Contoh : Organisasi

2. patembayan (geshells schaft)
Yaitu ikatan lahir yang bersifat pokok dan biasanya untuk jangka waktu pendek.
Contoh : Ikatan organisasi, ikatan pedagang dan sebagainya.


Sumber: catatan perkuliahan mata kuliah hukum adat milik Restiana Marda Teresia 

Friday 14 December 2012

Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, Administratif)

Jenis sanksi hukum dibedakan menjadi 3 yaitu :
1. Sansi hukum pidana
2. Sanksi hukum perdata
3. Sanksi hukum administratif/administrasi
 Berikut penjelasannya.
  • . Sanksi Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, sanksi hukum disebut hukuman. Menurut R. Soesilo hukum adalah "Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana."
Hukuman dalam hukum pidana diatur dalam pasal 10 KUHP yang terdiri atas:
a. Pidana Pokok:
    1. Pidana Mati
    2. Pidana Penjara
    3. Kurungan
    4. Denda
b. Pidana Tambahan:
    1. Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Perampasan barang-barang tertentu
    3. Pengumuman putusan hakim
  •   Sanksi Hukum Perdata
Dalam hukum perdata, bentuk sanksi hukuman dapat berupa:
1. Kewajiban untuk memenuhi prestasi
2. Hilangnya  suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum yang baru.
Dalam hukum perdata putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa :
1. Putusan Declaratoir, yaitu putu menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini semata-mata hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum. Contohnya putusan yang mengatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa.
2. Putusan Condemnatoir, yaitu putusan yang bersifat menghukum pihak yang disalahkan untuk membayar kerugian, dan pihak yang kalah dihukum biaya perkara.
3. Putusan Constitutif, yaitu putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contohnya putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.
  • Sanksi Administratif
Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran  administrasi atau ketentuan UU yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi berupa:
1. Denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 tahun 2008)
2. Pembekuan hingga pencabutan izin (misalnya diatur dalam Permenhub No. 26 tahun 2009)
3. Pemberhentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya diatur dalam Permenhut No. P.39/MENITUT 11/2008 tahun 2008).


Sumber: Catatan Hukum Pidana dalam Kodifikasi milik Restiana Marda Teresia



Wednesday 5 December 2012

Kepribadian dan kebudayaan

Para ahli biologi yang mempelajari dan membuat deskripsi mengenai sistem organisme dari suatu jenis atau spesies binatang biasanya juga mempelajari kelakuan binatang-binatang itu, sekaligus mendeskripsikan tentang tingkah lakunya. Deskripsi ini meliputi pola kelakuan mencari makanan, menghindari ancaman bahaya, menyerang musuh, beristirahat, mencari bitana pada masa prakehamilan, bersetubuh, mencari tempat waktu melahirkan, memelihara dan melindungi keturunan, dan sebagainya. Umumnya mendapat kecenderungan yang sama pada satu kelompok dan spesies binatang.


Sunday 2 December 2012

Contoh Paper Tentang Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional



 Assalamualaikum..,

         Jeng..jeeng.., bulan diakhir tahun yo mari tingkatkan semangat belajar, itu juga dikarenakan setelah tahun baru mulai menghadapi ujian semester,  Hiiks., 
   oke saya nak bagi ilmu tentang pembuatan paper. dibawah ini contoh paper dari saya, semoga bermanfaat ya..,,


UNIVERSITAS SRIWIJAYA
FAKULTAS HUKUM

DASAR-DASAR HUKUM AGRARIA NASIONAL
Restiana Marda Teresia
Nim: 02111001061
 

Tindak Pidana Gequalificeerde Diefstal



Assalamualaikum

Hai..haii.. ceriakan sambut bulan baru, lebih ceria lagi jika sambut tahun baru. Benar ?? haa..haa
Oooh ya., kali ini saya nak bagi pengetahuan ke kalian semua tentang Tindak Pidana Gequalificeerde Diefstal.
Sebenarnya ini tugas perkuliahan saya, yaah untuk menambah wawasan para pengunjung atau bagi yang sedang mencari tentang tindak pindana jenis ini, bolehlah baca milik saya ni sebagai referensi, dan sayapun dapat membacanya berulang-ulang karena membaca diblog pribadi yang cantik ni lebih menarik dan tak membosankan jika dibanding membaca ulang di file berbentuk microsoft word. hee..heee..
silahkan dibaca...