A. Pengertian AAUPB
AAUPB
merupakan konsep terbuka yang disesuaikan dengan ruang dan waktu dimana konsep
itu berada. Berdasarkan penelitiannya, Jazim Hamidi menemukana pengertian AUPB
sebagai berikut.
a. AAUPB
merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum
Administrasi Negara.
b. AAUPB
berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan
fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan
administrasi negara (yang berwujud penetapan /beschikking), dan sebagai dasar
penggugatan sebagai pihak penggugat.
c. Sebagian
besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak,
dan dapat digali dalam praktik kehidupan dimasyarakat.
d. Sebagian
asas yang lain sudah menjadi kaedah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai
peraturan hukum positif.(3)
B. Kedudukan AAUPB dalam Sistem Hukum
Berdasarkan
pendapat Van Wijk/Williem Konjnenbelt dan Ten Berge tersebut tampak bahwa
kedudukan AAUPB dalam sistem hukum adalah sebagai hukum tidak tertulis.
Sebenarnya menyamakan AAUPB dengan norma hukum tidak tertulis dapat menimbulkan
salah faham, sebab dalam konteks ilmu hukum telah dikenal bahwa antara “asas”
dan “norma” itu terdapat perbedaan. Pada kenyataannya, AAUPB ini meskipun
merupakan asas, namuntidak semuanya merupakan pemikiran yang umum dan abstrak,
dan dalam beberapa hal muncul sebagai aturan hukum yang konkrit atau tertuang
secara tersurat dalam pasal undang-undang serta mempunyai sanksi hukum.(4)
Oleh karena itu Jazim Hamidi menyatakan bahwa sebagian AAUPB masih
merupakan asas hukum, dan sebagian lainnya telah menjadi norma hukum atau
kaidah hukum.(5)
C. Fungsi dan Arti Penting AAUPB
AAUPB memiliki arti
penting sebagai berikut.
1. Bagi
Administrasi Negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan
penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat suamir,
samar atau tidak jelas.
2. Bagi
warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan sebagai
dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986.
3. Bagi
hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan
yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN.
4. Kecuali
itu, AAUPB tersebut juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu
undang-undang.(6)
D. Macam-Macam AAUPB
Macam-macam
AAUPB yaitu sebagai berikut.
1. Asas
Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum memiliki dua
aspek, yang satu lebih bersifat hukum material, yang lain bersifat formal.
Aspek hukum material terkait erat dengan asas kepercayaan. Sedangkan aspek yang
bersifat formal terkait pada keputusan-keputusan yang menguntungkan, dan harus
disusun dengan kata-kata yang jelas.
2.
Asas keseimbangan
Asas ini menghendaki adanya
keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang
pegawai. Asas ini menghendaki pula adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis
atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan seseorang sehingga
memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada dan seiring dengan
persamaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum.
3.
Asas Kesamaan dalam Mengambil
Keputusan
Asas ini menghendaki agar badan
pemerintah mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas
kasus-kasus yang faktanya sama.
4.
Asas Bertindak Cermat atau Asas
Kecermatan
Asas ini menghendaki agar pemerintah
atau administrasi bertindak cermat dalam melakukan aktivitas penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintah sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara.
5.
Asas Motivasi untuk Setiap
Keputusan
Asas ini menghendaki agar setiap
keputusan badan-badan pemerintahan harus mempunyai motivasi atau alasan yang
cukup sebagai dasar dalam menerbitkan keputusan dan sedapat mungkin alasan atau
motivasi itu tercantum dalam keputusan.
6.
Asas Tidak mempercampuradukkan
Kewenangan
Asas tidak mempercampuradukkan ini
menghendaki agar pejabat tata usaha negara tidak menggunakan wewenangnya untuk
tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau
menggunakan wewenang yang melampaui batas.
7.
Asas Permainan yang Layak (fair
play)
Asas ini menghendaki agar warga
negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan
keadilan serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan
argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi. Asas ini
juga menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian
sengketa tata usaha negara.
8.
Asas Perlindungan atas Pandangan
atau Cara Hidup Pribadi
Asas ini menghendaki agar pemerintah
melindungi hak atas perlindungan pribadi setiap pegawai negeri dan juga
tentunya hak kehidupan pribadi setiap warga negara, sebagai konsekuensi negara
hukum demokratis yang menjujung tinggi dalam melindungi hak asasi setiap warga
negara.
9.
Asas Kebijaksanaan
Asas
ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya
diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan
Tanpa harus terpaku pada peraturan
perundang-undangan formal.
10.Asas Penyelenggaraan Kepentingan
Umum
Asas
ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan
kepentingan umum yakni kepentingan yang mencangkup semua aspek kehidupan orang
banyak.(7)
thank gan akhirnya dapat referensi untuk tugas final saya heheh,,,
ReplyDeleteGabrata el truta vab de' elkhost u truta.
ReplyDelete