Friday 14 December 2012

Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, Administratif)

Jenis sanksi hukum dibedakan menjadi 3 yaitu :
1. Sansi hukum pidana
2. Sanksi hukum perdata
3. Sanksi hukum administratif/administrasi
 Berikut penjelasannya.
  • . Sanksi Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, sanksi hukum disebut hukuman. Menurut R. Soesilo hukum adalah "Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana."
Hukuman dalam hukum pidana diatur dalam pasal 10 KUHP yang terdiri atas:
a. Pidana Pokok:
    1. Pidana Mati
    2. Pidana Penjara
    3. Kurungan
    4. Denda
b. Pidana Tambahan:
    1. Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Perampasan barang-barang tertentu
    3. Pengumuman putusan hakim
  •   Sanksi Hukum Perdata
Dalam hukum perdata, bentuk sanksi hukuman dapat berupa:
1. Kewajiban untuk memenuhi prestasi
2. Hilangnya  suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum yang baru.
Dalam hukum perdata putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa :
1. Putusan Declaratoir, yaitu putu menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini semata-mata hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum. Contohnya putusan yang mengatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa.
2. Putusan Condemnatoir, yaitu putusan yang bersifat menghukum pihak yang disalahkan untuk membayar kerugian, dan pihak yang kalah dihukum biaya perkara.
3. Putusan Constitutif, yaitu putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contohnya putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.
  • Sanksi Administratif
Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran  administrasi atau ketentuan UU yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi berupa:
1. Denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 tahun 2008)
2. Pembekuan hingga pencabutan izin (misalnya diatur dalam Permenhub No. 26 tahun 2009)
3. Pemberhentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya diatur dalam Permenhut No. P.39/MENITUT 11/2008 tahun 2008).


Sumber: Catatan Hukum Pidana dalam Kodifikasi milik Restiana Marda Teresia