1. Sansi hukum pidana
2. Sanksi hukum perdata
3. Sanksi hukum administratif/administrasi
Berikut penjelasannya.
- . Sanksi Hukum Pidana
Hukuman dalam hukum pidana diatur dalam pasal 10 KUHP yang terdiri atas:
a. Pidana Pokok:
1. Pidana Mati
2. Pidana Penjara
3. Kurungan
4. Denda
b. Pidana Tambahan:
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim
- Sanksi Hukum Perdata
1. Kewajiban untuk memenuhi prestasi
2. Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum yang baru.
Dalam hukum perdata putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa :
1. Putusan Declaratoir, yaitu putu menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini semata-mata hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum. Contohnya putusan yang mengatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa.
2. Putusan Condemnatoir, yaitu putusan yang bersifat menghukum pihak yang disalahkan untuk membayar kerugian, dan pihak yang kalah dihukum biaya perkara.
3. Putusan Constitutif, yaitu putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contohnya putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.
- Sanksi Administratif
1. Denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 tahun 2008)
2. Pembekuan hingga pencabutan izin (misalnya diatur dalam Permenhub No. 26 tahun 2009)
3. Pemberhentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya diatur dalam Permenhut No. P.39/MENITUT 11/2008 tahun 2008).
Sumber: Catatan Hukum Pidana dalam Kodifikasi milik Restiana Marda Teresia