Assalamualaikum..,
Jeng..jeeng.., bulan diakhir tahun yo mari tingkatkan semangat belajar, itu juga dikarenakan setelah tahun baru mulai menghadapi ujian semester, Hiiks.,
oke saya nak bagi ilmu tentang pembuatan paper. dibawah ini contoh paper dari saya, semoga bermanfaat ya..,,
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
DASAR-DASAR
HUKUM AGRARIA NASIONAL
Restiana Marda
Teresia
Nim: 02111001061
A. Latar Belakang
Pada masa penjajahan Belanda sangat
tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia peraturan-peraturan dibidang agraria
pada masa tersebut berlandaskan dari tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah
jajahan. Hukum agraria pada masa tersebutpun bersifat dualisme dan tidak
menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu diperlukan hukum agraria nasional
yang tidak bersifat dualisme, sederhana dan menjamin kepastian hukum.
Untuk mewujudkan hukum agraria
nasional yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, maka dibuatlah
Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA). UUPA merupakan undang-undang yang bersifat formal, yaitu hanya berisi
asas-asas dan pokok-pokok saja. Sedangkan peraturan pelaksanaannya akan diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Adapun tujuan pokok dari UUPA
adalah.
1 Untuk
meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan agraria nasional yang akan merupakan
alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan
rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
2 Menjadi
dasar dalam mewujudkan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
3 Menjadi
dasar dalam mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Dalam
meletakkan dasar-dasar bagi ketiga bidang tersebut dengan sendirinya harus
terwujud penjelmaan sila-sila pancasila, sebagai yang dimaksudkan dalam
konsiderans. Kita akan mengetahui bahwa kelima sila pancasila tersebut terwujud
penjelmaannya dalam ketentuan pokok UUPA. Kitapun nemgetahui bahwa penyusunan
hukum tanah nasional didasari konsepsi hukum adat.
B. Permasalahan
Bertitik
tolak dari latar belakang masalah diatas, maka kita dapat melihat adanya
dualisme hukum di Indonesia. Di Indonesia dibuat suatu peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pertanahan, yaitu Undang-Undang Nomor
5 tahun 1960 tentang Pokok Pertanahan (UUPA 1960). Undang-Undang diciptakan
untuk mengadakan unifikasi hukum pertanahan nasional. Sehingga muncul
pertanyaan bagaimana pengaturan hukum tanah yang ada di Indonesia sebelum dan
sesudah adanya UUPA dan bagaimana dasar-dasar hukum agraria nasionalnya ?
C. Pembahasan
Hukum
agraria pada masa penjajahan Belanda bersifat dualisme dan tidak menjamin
kepastian hukum. Oleh karena itu diperlukan hukum agraria nasional yang tidak
bersifat dualisme, sederhana dan menjamin kepastian hukum. Sehingga dibuatlah
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Setelah terbentuknya Undang-Undang
Tentang pertanahan status pertanahan yang ada di Indonesia mulai mengalami penerangan
karena sudah mulai jelas pengaturan atas pertanahan tersebut. Dan berikut
adalah gambaran mengenai hukum tanah nasional dimasa mendatang. Sehubungan
dengan bertambahnya jumlah penduduk, yang semuanya memerlukan papan untuk
bertempat tinggal dalam sehubungan makin meningkatnya kegiatan pembangunan yang
memerlukan papan untuk usaha dan tanah untuk diusahakan. Kiranya dimasa
mendatang konsepsi yang mendasari hukum tanah nasional kita dan
ketentuan-ketentuan pokoknya dalam UUPA masih relevan untuk dipertahankan.
Konsepsi dan ketentuan-ketentuan pokok tersebut yang merupakan penjabaran
sila-sila pancasila dibidang pertanahan, demikian juga penjabaran politik
pertanahan nasional yang digariskan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 masih bisa,
bahkan harus digunakan sebagai landasan untuk meluruskan pembangunan. Selain
itu akan dapat dan harus digunakan juga untukmelindungi kepentingan nasional
dalam menghadapi akibat arus globalisasi, terutama dibidang ekonommi yang
bernapaskan semangat liberal-individualistik. Semangat tersebut pada dasarnya
pertentangan dengan konsepsi pancasila yang telah kita setujui bersama akan
tetap mendasari dan menjiwai pembangunan bangsa dan negara dimasa mendatang.
Untuk itu, UUPA sebenarnya sudah menyediakan rambu-rambu agar perjalanan bangsa
bisa sampai pada tujuan yang dicita-citakan.
Dasar-dasar hukum agraria nasional
yang diamanatkan dalam UUPA dapat kita temukan dalam penjelasan UUPA yang
berisi sepuluh poin utama yaitu.
1.
Dasar Kenasionalan, yang dapat kita
temukan dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal
1 ayat (2) UUPA. Dasar kenasionalan mengandung pengertian bahwa bumi, air dan
ruang angkasa yang terdapat di wilayah Republik Indonesia adalah milik bersama
dari seluruh warga Indonesia, bukan semata-mata hak dari pemiliknya saja.
Demikian pula dengan tanah ulayat bukan semata-mata menjadi hak dari masyarakat
adat didaerah tersebut, melainkan harus dipandang dari tingkatan yang lebih
tinggi, yaitu seluruh wilayah negara. Dasar kenasionalan ini berlanjut pada
pasal 1 ayat (3) UUPA yang menentukan bahwa hubungan antara bangsa Indonesia
dengan bumi, air dan ruang angkasa yang terdapaat di wilayah republik Indonesia
adalah bersifat abadi.
2.
Tidak diakuinya asas domain, asas domain
adalah asas yang memandang semua tanah
yang tidak dibuktikan haknya oleh orang lain merupakan milik negara. Asas
domain tidak diakui dalam UUPA karena tidak sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar. Pasal 33 ayat (3) yang
kemudian dijabarkan dalam pasal 2 ayat (1) lebih menghendaki bahwa negara yang
merupakan organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat menguasai (bukan memiliki)
bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya. Bentuk dari penguasaan tersebut adalah sebagai
berikut.
a. Meengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya.
b
Menentukan dan mengatur hak-hak yang
dipunyai atas bagian dari bumi, air, dan ruang angkasa itu.
c
Menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
3. Diketahui hak ulayat. Hal ini dapat kita
temukan dalam pasal 3 UUPA. Hak ulayat adalah hak dari persekutuan hukum adat,
untuk menggunakan dengan bebas tanah-tanah yang merupakan hutan belukar didalam
lingkungan wilayahnya guna untuk kepentingan persekutuan hukum itu sendiri dan
anggota-anggota atau guna kepentingan orang-orang luar. Meskipun UUPA mengakui
keberadaan hak ulayat, namun hak ulayat tersebut harus :
a.
Sesuai dengan kepentingan nasional dan
negara
b.
Berdasarkan atas persatuan bangsa
c.
Tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
4.
Fungsi sosial dari hak atas tanah.
Penjabaran atas dasar ini dapat kita temukan dalam pasal 6 yang menentukan
bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial” maksud dari ketentuan
tersebut adalah bahwa hak atas tanah yang ada pada seseorang tidak boleh
digunakan hanya semata-mata untuk kepentingan pribadinya, terlebih apabila hal
tersebut merugikan masyarakat. Penggunaan atas tanah tersebut harus memberikan
manfaat bagi pemiliknya, masyarakat dan negara. Meskipun demikian ketentuan ini
bukan berarti kepentingan pribadi atas kehendak oleh kepentingan umum melainkan
harus seimbang antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
5.
Hanya warga negara Indonesia yang mempunyai
hak atas tanah (Pasal 9 jo pasal 21 ayat (1) UUPA). Sedangkan orang asing dan
badan hukum tidak boleh memiliki hak milik atas tanah. Orang asing hanya boleh
memiliki tanah hak pakai (pasal 42 UUPA). Sedangkan badan hukum dipandang tidak
perlu mempunyai hak milik, tetapi cukup hak-hak lainnya. Meskipun demikian
terbuka peluang bagi badan hukum untu mempunyai hak milik ( pasal 21 ayat (2)
UUPA). Badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 38 tahun 1963 adalah.
a.
Bank-bank negara
b.
Koperasi pertanian
c.
Badan-badan sosial
d.
Badan-badan keagamaan.
6.
Asas Kebangsaan, yang ditentukan dalam
pasal 9 ayat (2) UUPA. Ketentuan ini memberikan jaminan bagi seluruh
warganegara Indonesia untuk memperoh kesempatan yang sama dalam memperoleh hak
atas tanah. Asas ini bertujuan untuk melindungi warganegara yang lemah dari
segi ekonomi.
7.
Penyelenggaraan landreform, yakni tanah
pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya
sendiri. Penyelenggaraan landreform diwujudkan melalui penentuan luas minimum
yang harus dimiliki orang petani, sehingga ia memperoleh penghasilan yang cukup
untuk hidup layak bagi dirinya dan keluarganya. (pasal 13 jo pasal 17 UUPA).
Selain itu juga ditentukan batas maksimum luas tanah yang boleh dipunyai dengan
hak milik (pasal 17 UUPA) untuk mencegah penumpukan tanah digolongan-golongan
tertentu.
8.
Perencanaan (planning), mengenai
peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk
kepentingan hidup rakyat dan negara. Perencanaan tersebut dibagi menjadi
rencana umum (national planning) yang meliputi seluruh wilayah Indonesia dan
rencana khusu (regional planning) yang merupakan penjabaran dari rencana umum
yang diterapkan didaerah-daerah.
9.
Kesatuan dan kesederhanaan hukum
agraria, yakni sebuah upaya untuk menghapus sebuah dualisme hukum agraria yang
diatur dalam hukum adat dan hukum barat. Hal ini diwujudkan dengan penyusunan
hukum agraria yang berpedoman pada hukum adat yang disempurnakan dan
disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara yang modern dan dalam
hubungannya dengan dunia internasional, serta disesuaikan dengan sosialisme
Indonesia. Hukum adat dipilih karena sebagian besar rakyat indonesia tunduk
pada hukum adat.
10.
Kepastian hukum, yakni para pemegak gak
harus memperoleh kepastian mengenai haknya dan adanya instruksi yang jelas bagi
pemerintah. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah yang
bersifat rechts kadaster sehingga dapat terjamin terwujudnya kepastian hukum.
D. KKesimpulan
Hukum pertanahan di Indonesia pada
awalnya bersifat dualistik sehingga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.
Oleh karena itu dibentuklah Undang-Undang Yang mengatur tentang pertanahan
yaitu UUPA Nomor 5 tahun 1960. Kemudian dasar-dasar hukum agraria nasional yang
diamanatkan dalam UUPA tersebut dapat
dilihat dalam sepuluh point utama yang dapat dari penjelasan UUPA yaitu dasar
kenasionalan, tidak diakuinya asas domain, diketahui hak ulayat, fungsi sosial
dari hak atas tanah, hanya warganegara Indonesia yang mempunyai hak atas tanah,
asas kebangsaan, penyelenggaraan landreform, perencanaan, kesatuan dan
kesederhanaan hukum agraria, serta kepastian hukum.
Daftar
Pustaka
Boedi
Harsono, 2008. Hukum Agraria Indonesia (Sejarah
Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya), Djembatan.
Jakarta.
Wibowo
Turnadi, 2012, Dasar-Dasar Hukum Agraria yang diamanatkan dalam UUPA. http://www.jurnalhukum.com. Diakses pada
tanggal 17 Oktober 2012.
thank buat informasinya sangat bermanfaat..
ReplyDeletekunjungi juga Mencari Solusi Atas Krisis Penegakan Hukum Indonesia dg Penyehatan Penegakan Hukum Berkeadilan