Sunday 2 December 2012

Contoh Paper Tentang Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional



 Assalamualaikum..,

         Jeng..jeeng.., bulan diakhir tahun yo mari tingkatkan semangat belajar, itu juga dikarenakan setelah tahun baru mulai menghadapi ujian semester,  Hiiks., 
   oke saya nak bagi ilmu tentang pembuatan paper. dibawah ini contoh paper dari saya, semoga bermanfaat ya..,,


UNIVERSITAS SRIWIJAYA
FAKULTAS HUKUM

DASAR-DASAR HUKUM AGRARIA NASIONAL
Restiana Marda Teresia
Nim: 02111001061
 



A.  Latar Belakang     

            Pada masa penjajahan Belanda sangat tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia peraturan-peraturan dibidang agraria pada masa tersebut berlandaskan dari tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan. Hukum agraria pada masa tersebutpun bersifat dualisme dan tidak menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu diperlukan hukum agraria nasional yang tidak bersifat dualisme, sederhana dan menjamin kepastian hukum. 
        Untuk mewujudkan hukum agraria nasional yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, maka dibuatlah Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA merupakan undang-undang yang bersifat formal, yaitu hanya berisi asas-asas dan pokok-pokok saja. Sedangkan peraturan pelaksanaannya akan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Adapun tujuan pokok dari UUPA adalah.
1                    Untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
2      Menjadi dasar dalam mewujudkan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
3    Menjadi dasar dalam mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Dalam meletakkan dasar-dasar bagi ketiga bidang tersebut dengan sendirinya harus terwujud penjelmaan sila-sila pancasila, sebagai yang dimaksudkan dalam konsiderans. Kita akan mengetahui bahwa kelima sila pancasila tersebut terwujud penjelmaannya dalam ketentuan pokok UUPA. Kitapun nemgetahui bahwa penyusunan hukum tanah nasional didasari konsepsi hukum adat.

B.  Permasalahan
       Bertitik tolak dari latar belakang masalah diatas, maka kita dapat melihat adanya dualisme hukum di Indonesia. Di Indonesia dibuat suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanahan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pertanahan (UUPA 1960). Undang-Undang diciptakan untuk mengadakan unifikasi hukum pertanahan nasional. Sehingga muncul pertanyaan bagaimana pengaturan hukum tanah yang ada di Indonesia sebelum dan sesudah adanya UUPA dan bagaimana dasar-dasar hukum agraria nasionalnya ?

C.   Pembahasan
            Hukum agraria pada masa penjajahan Belanda bersifat dualisme dan tidak menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu diperlukan hukum agraria nasional yang tidak bersifat dualisme, sederhana dan menjamin kepastian hukum. Sehingga dibuatlah Undang-Undang Nomor  5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Setelah terbentuknya Undang-Undang Tentang pertanahan status pertanahan yang ada di Indonesia mulai mengalami penerangan karena sudah mulai jelas pengaturan atas pertanahan tersebut. Dan berikut adalah gambaran mengenai hukum tanah nasional dimasa mendatang. Sehubungan dengan bertambahnya jumlah penduduk, yang semuanya memerlukan papan untuk bertempat tinggal dalam sehubungan makin meningkatnya kegiatan pembangunan yang memerlukan papan untuk usaha dan tanah untuk diusahakan. Kiranya dimasa mendatang konsepsi yang mendasari hukum tanah nasional kita dan ketentuan-ketentuan pokoknya dalam UUPA masih relevan untuk dipertahankan. Konsepsi dan ketentuan-ketentuan pokok tersebut yang merupakan penjabaran sila-sila pancasila dibidang pertanahan, demikian juga penjabaran politik pertanahan nasional yang digariskan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 masih bisa, bahkan harus digunakan sebagai landasan untuk meluruskan pembangunan. Selain itu akan dapat dan harus digunakan juga untukmelindungi kepentingan nasional dalam menghadapi akibat arus globalisasi, terutama dibidang ekonommi yang bernapaskan semangat liberal-individualistik. Semangat tersebut pada dasarnya pertentangan dengan konsepsi pancasila yang telah kita setujui bersama akan tetap mendasari dan menjiwai pembangunan bangsa dan negara dimasa mendatang. Untuk itu, UUPA sebenarnya sudah menyediakan rambu-rambu agar perjalanan bangsa bisa sampai pada tujuan yang dicita-citakan.
         Dasar-dasar hukum agraria nasional yang diamanatkan dalam UUPA dapat kita temukan dalam penjelasan UUPA yang berisi sepuluh poin utama yaitu.
1.        Dasar Kenasionalan, yang dapat kita temukan dalam  pasal 1 ayat (1) dan pasal 1 ayat (2) UUPA. Dasar kenasionalan mengandung pengertian bahwa bumi, air dan ruang angkasa yang terdapat di wilayah Republik Indonesia adalah milik bersama dari seluruh warga Indonesia, bukan semata-mata hak dari pemiliknya saja. Demikian pula dengan tanah ulayat bukan semata-mata menjadi hak dari masyarakat adat didaerah tersebut, melainkan harus dipandang dari tingkatan yang lebih tinggi, yaitu seluruh wilayah negara. Dasar kenasionalan ini berlanjut pada pasal 1 ayat (3) UUPA yang menentukan bahwa hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa yang terdapaat di wilayah republik Indonesia adalah bersifat abadi.
2.      Tidak diakuinya asas domain, asas domain adalah asas yang  memandang semua tanah yang tidak dibuktikan haknya oleh orang lain merupakan milik negara. Asas domain tidak diakui dalam UUPA karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar. Pasal 33 ayat (3) yang kemudian dijabarkan dalam pasal 2 ayat (1) lebih menghendaki bahwa negara yang merupakan organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat menguasai (bukan memiliki) bumi, air,  ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Bentuk dari penguasaan tersebut adalah sebagai berikut.
a.  Meengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya.
b Menentukan dan mengatur hak-hak yang dipunyai atas bagian dari bumi, air, dan ruang angkasa itu.
c Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
3.     Diketahui hak ulayat. Hal ini dapat kita temukan dalam pasal 3 UUPA. Hak ulayat adalah hak dari persekutuan hukum adat, untuk menggunakan dengan bebas tanah-tanah yang merupakan hutan belukar didalam lingkungan wilayahnya guna untuk kepentingan persekutuan hukum itu sendiri dan anggota-anggota atau guna kepentingan orang-orang luar. Meskipun UUPA mengakui keberadaan hak ulayat, namun hak ulayat tersebut harus :
a.  Sesuai dengan kepentingan nasional dan negara
b.  Berdasarkan atas persatuan bangsa
c.  Tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
4.     Fungsi sosial dari hak atas tanah. Penjabaran atas dasar ini dapat kita temukan dalam pasal 6 yang menentukan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial” maksud dari ketentuan tersebut adalah bahwa hak atas tanah yang ada pada seseorang tidak boleh digunakan hanya semata-mata untuk kepentingan pribadinya, terlebih apabila hal tersebut merugikan masyarakat. Penggunaan atas tanah tersebut harus memberikan manfaat bagi pemiliknya, masyarakat dan negara. Meskipun demikian ketentuan ini bukan berarti kepentingan pribadi atas kehendak oleh kepentingan umum melainkan harus seimbang antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
5.   Hanya warga negara Indonesia yang mempunyai hak atas tanah (Pasal 9 jo pasal 21 ayat (1) UUPA). Sedangkan orang asing dan badan hukum tidak boleh memiliki hak milik atas tanah. Orang asing hanya boleh memiliki tanah hak pakai (pasal 42 UUPA). Sedangkan badan hukum dipandang tidak perlu mempunyai hak milik, tetapi cukup hak-hak lainnya. Meskipun demikian terbuka peluang bagi badan hukum untu mempunyai hak milik ( pasal 21 ayat (2) UUPA). Badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1963 adalah.
a.  Bank-bank negara
b.  Koperasi pertanian
c.  Badan-badan sosial
d. Badan-badan keagamaan.
6.   Asas Kebangsaan, yang ditentukan dalam pasal 9 ayat (2) UUPA. Ketentuan ini memberikan jaminan bagi seluruh warganegara Indonesia untuk memperoh kesempatan yang sama dalam memperoleh hak atas tanah. Asas ini bertujuan untuk melindungi warganegara yang lemah dari segi ekonomi.
7.      Penyelenggaraan landreform, yakni tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri. Penyelenggaraan landreform diwujudkan melalui penentuan luas minimum yang harus dimiliki orang petani, sehingga ia memperoleh penghasilan yang cukup untuk hidup layak bagi dirinya dan keluarganya. (pasal 13 jo pasal 17 UUPA). Selain itu juga ditentukan batas maksimum luas tanah yang boleh dipunyai dengan hak milik (pasal 17 UUPA) untuk mencegah penumpukan tanah digolongan-golongan tertentu.
8.    Perencanaan (planning), mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk kepentingan hidup rakyat dan negara. Perencanaan tersebut dibagi menjadi rencana umum (national planning) yang meliputi seluruh wilayah Indonesia dan rencana khusu (regional planning) yang merupakan penjabaran dari rencana umum yang diterapkan didaerah-daerah.
9.   Kesatuan dan kesederhanaan hukum agraria, yakni sebuah upaya untuk menghapus sebuah dualisme hukum agraria yang diatur dalam hukum adat dan hukum barat. Hal ini diwujudkan dengan penyusunan hukum agraria yang berpedoman pada hukum adat yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara yang modern dan dalam hubungannya dengan dunia internasional, serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia. Hukum adat dipilih karena sebagian besar rakyat indonesia tunduk pada hukum adat.
10.  Kepastian hukum, yakni para pemegak gak harus memperoleh kepastian mengenai haknya dan adanya instruksi yang jelas bagi pemerintah. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah yang bersifat rechts kadaster sehingga dapat terjamin terwujudnya kepastian hukum.

D.  KKesimpulan
            Hukum pertanahan di Indonesia pada awalnya bersifat dualistik sehingga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Oleh karena itu dibentuklah Undang-Undang Yang mengatur tentang pertanahan yaitu UUPA Nomor 5 tahun 1960. Kemudian dasar-dasar hukum agraria nasional yang diamanatkan dalam UUPA tersebut  dapat dilihat dalam sepuluh point utama yang dapat dari penjelasan UUPA yaitu dasar kenasionalan, tidak diakuinya asas domain, diketahui hak ulayat, fungsi sosial dari hak atas tanah, hanya warganegara Indonesia yang mempunyai hak atas tanah, asas kebangsaan, penyelenggaraan landreform, perencanaan, kesatuan dan kesederhanaan hukum agraria, serta kepastian hukum.

Daftar Pustaka
            Boedi Harsono, 2008. Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya), Djembatan. Jakarta.

            Wibowo Turnadi, 2012, Dasar-Dasar Hukum Agraria yang diamanatkan dalam UUPA.   http://www.jurnalhukum.com. Diakses pada tanggal 17 Oktober 2012.




1 comment: