Wednesday, 6 June 2012

Sumber Hukum Formil dan Hukum Dagang

          Sumber hukum formil adalah tempat dipertemukannya aturan hukum untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum. Menurut ilmu pengetahuan hukum(Recht Dwetenschaft) terdiri dari 5 pasal yaitu Undang-Undang, traktat, yurisprudensi, dokrin dan kebiasaan.
1. Undang-Undang
Menurut ilmu tentang hukum Undang-Undang dibedakan menjadi Undang-Undang Formil dan Undang-Undang materil.
Undang-Undang dalam arti formil adalah suatu produk peraturan perundang-undangan yang ditinjau dari bentuknya dibuat oleh badan yang berwenang yaitu presidan bersama DPR.Dan Undang-Undangan  materil adalah suatu produk perundang-undangan yang ditinjau dari isinya, mengikat secara umum masyarakat.
2. Traktat
 Traktat adalah perjanjian antar negara bisa berbentuk bilateral apabila dibuat oleh dua negara dan multilateral yang dibuat oleh lebih dari dua negara. Apabila traktat telah dibuat dan memenuhi syarat-syarat traktat maka traktat berlaku sebagai Undang-Undang bagi negara peserta.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti (ikhraft van gewijsdezaak). Tidak dapat dibandingkan dengan hukum biasa, seorang hakim diIndonesia bebas, tidak terikat dengan putusan hakim sebelumnya.
4. Dokrin
Dokrin adalah sumber hukum formil yang membantu para ahli khususnya para  penegak hukum.
5.Kebiasaan
Kebiasaan adalah pola prilaku manusia yang telah melembaga warga masyarakat telah sepakat atau sengaja mengulang-ngulang kebiasaan tersebut dan mentaati, apabila menyimpang dikenakan sanksi.
Kebiasaan dalam dunia perdagangan disebut BBB, kebiasaan mengikat para pihak dalam perjanjian dirumuskan dalam pasal 1339 KUHPerdata, yang intinya didalam suatu perjanjian yang mengikat diantara para pihak tidak hanya yang semata-mata yang termasuk dalam perjanjian tetapi juga kebiasaan dan kepatutan-kepatutan yang ditunjuk oleh Undang-Undang.

1 comment:

  1. lengkap nih, buat referensi, makasih artikelnya gan.
    Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
    saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
    Semoga bermanfaat.

    ReplyDelete